A.Sejarah Lahirnya Akuntansi Syariah
Setelah munculnya Islam di semenanjung Arab dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, serta telah terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan Muamalah Maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu Hafazhatul Amwal (pengawas keuangan).
Para sahabat Rasul dan pemimpin umat Islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagaimana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pengeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, dan untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu.
PRINSIP UMUM AKUNTANSI SYARIAH
Prinsip umum yang melekat dalam sistem akuntansi syari’ah dan telah menjadi prinsip dasar yang universal dalam operasiopnal akkuntansi syari’ah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Pertanggung Jawaban
3 2. Prinsip kebenaran
3 3. Prinsip Keadilan
DALIL-DALIL TENTANG AKUNTANSI DALAM AL-QUR’AN
1. QS Al-Baqarah (2) Ayat 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Penjelasan:
Merupakan ayat terpanjang dalam Al Quran dan secara jelas berisi perintah praktek pencatatan dalam transaksi ekonomi. Ayat ini merupakan ayat yang paling terang-terangan membahas praktek akuntansi, terdapat 8 kata yang berakar dari kata mencatat ( كتب ) dalam ayat tersebut, sedang mencatat merupakan bagian dari fungsi utama akuntansi.

0 komentar:
Posting Komentar